Thursday, 22 May 2014

Selayang Pandang Pertambangan


PERTAMBANGAN


Menurut UU no. 4 th 2009 dan PP no. 22 th 2010 yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


WILAYAH PERTAMBANGAN (WP)

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan / atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.

Penyiapan Wilayah Pertambangan terdiri dari:
Perencanaan WP
dilakukan melalui tahapan:
1.Inventarisasi potensi pertambangan=> untuk mengumpulkan data dan informasi dilakukan melalui penyelidikan dan penelitian pertambangan.
2.Penyusunan rencana WP => dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital . Digunakan sebagai dasar penetapan WP

Penetapan WP => ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur/walikota dan berkonsultasi dengan DPR RI

Wilayah Pertambangan Terdiri dari:
1.WUP : ditetapkan oleh Menteri
2.WPR : ditetapkan oleh bupati/walikota
3.WPN : ditetapkan oleh Menteri

WP dilakukan oleh instansi pemerintah.

USAHA PERTAMBANGAN
adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pacatambang.

Usaha Pertambangan Terdiri dari:
1.Pertambangan Mineral
- pertambangan mineral radioaktif
- pertambangan mineral logam
- pertambangan mineral bukan logam
- pertambangan batuan
2.Pertambangan Batubara

Usaha Pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
1.IUP
2.IPR
3.IUPK

1. IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
adalah izin untuk malaksanakan usaha pertambangan. Terdiri dari:
1.IUP Eksplorasi, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan
2.IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan dan pengolahan serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan oleh:
1.Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota
2.Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3.Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.

IUP diberikan kepada:
1.Badan usaha (BUMN, BUMD atau swasta)
2.Koperasi
3.Perseorangan (firma atau perusahaan komanditer)

IUP diberikan melalui tahapan:
1.pemberian WIUP
2.pemberian IUP

1. PEMBERIAN WIUP

WIUP terdiri atas:

WIUP Radioaktif diperoleh dengan ketentuan perundang-undangan
WIUP Mineral Logam diperoleh dengan cara lelang
WIUP Batubara diperoleh dengan cara lelang
WIUP Mineral Bukan Logam diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah
WIUP Batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah
2. PEMBERIAN IUP
Persyaratan:

administratif
IUP Eksplorasi dan IUP Produksi mineral logam dan batubara untuk badan usaha:
- surat permohonan
- susunan direksi dan daftar pemegang saham
- surat keterangan domisili
teknis
IUP Eksplorasi:
daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan atau geologi yg berpengalaman minimal 3 tahun
peta WIUP yang dilengkapi batas koordinat geografis lintang dan bujur
IUP Operasi Produksi:
peta wilayah 
laporan lengkap eksplorasi
laporan studi kelayakan
rencana reklamasi dan pacatambang
rencana kerja dan anggaran biaya
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
tersedia tenaga ahli pertambangan dan geologi yg berpengalaman 3 th

lingkungan
IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
IUP Operasi Produksi:
Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peratudan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

finansial
IUP Eksplorasi:
bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam datau batubara dan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP
IUP Operasi Produksi:
laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
bukti pembayaran iuran 3 th terakhir 
bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir


IUP EKSPLORASI DAN OPERASI PRODUKSI

Diberikan oleh:
Menteri untuk WIUP berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
Gubernur untuk WIUP berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi tau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai
Bupati/Walikota untuk WIUP berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai 

Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dalam jangka waktu 6 bulan pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP dan harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.

PERPANJANGAN IUP OPERASI PRODUKSI

1.Diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
2.Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran pokok 3 th terakhir
- laporan kegiatan pengelolaan lingkungan
- rencana kerja dan anggaran biaya
- neraca sumber daya dan cadangan
3.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP, berdasarkan evaluasi, tidap menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
4.Penolakan perpanjangan IUP Operasi Produksi tersebut disampaikan paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi
5.Pemegang IUP Operasi Produksi hanya diberikan perpanjangan sebanyak 2 kali
6.Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan 2 kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan


2. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

PEMBERIAN IPR
IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oelh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan koperasi.
IPR diberikan setelah ditetapkan WPR oleh bupati/walikota

Untuk mendapatkan IPR harus memenuhi persyaratan:
1.Administratif
- Surat permohonan
- KTP (bagi perorangan)
- Komoditas tambang yang dimohon
- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat
2.Teknis
- Sumuran pada IPR paling dalam 25 eter
- Menggunakan pompa mekanin, penggelundungan datau permesinan dengan
jumlah tenaga maksimal 25 HP
- Tidak menggunakan alat berat atau peledak
3.Finansial : berupa laporan keuangan 1 th terakhir (hanya untuk koperasi)


3. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

IUPK dieberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta.
WIUPK Mineral Logam dan Batubara di peroleh dengan cara lelang, BUMN & BUMD diprioritaskan.

PEMBERIAN IUPK
IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta setelah mendapatkan WIUPK. 

IUPK diberikan melalui tahapan:

Pemberian WIUPK
Pemberian IUPK

KUASA PERTAMBANGAN (KP)

Berdasarkan UU no. 11 tahun 1967, Kuasa Pertambangan (KP) adalah wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Setelah UU no. 4 th 2009 diberlakukan maka KP diubah menjadi IUP. KP yang diberikan sebelum ditetapkannya UU no. 4 th 2009 dan PP no. 23 th 2010 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib :
1.disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan PP no. 23 th 2010 dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya PP tersebut
2.menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya KP
3.melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak berlakunya UU no. 4 th 2009.

KONTRAK KARYA / PERJANJIAN KARYA
Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan asing dengan indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas.


Tahapan Untuk Usaha Pertambangan:

1.Pencadangan Wilayah
Minta pencadangan wilayah ke dinas pertambangan setempat 

2.Ijin Skip / Plotting wilayah => ijin untuk melakukan penelitian awal

3.Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP)
Untuk pertambangan mineral logam dan batubara dilakukan dengan cara lelang oleh menteri atas rekomendasi dari bupati/walikota atau gubernur setempat.
Untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan dilakukan pemohonan wilayah kepada bupati/walikota atau gubernur setempat.

4.Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)
Dibuat setelah mendapat WIUP untuk melakukan eksplorasi lebih detail mengenai potensi yang terkandung di wilayah pertambangan tersebut.

5.Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi)
IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan dan pengolahan serta pengangkutan dan penjualan.
UU no 4 tahun 2009 pasal 46 : 1 :
“Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya”.
Syarat :
peta wilayah 
laporan lengkap eksplorasi
laporan studi kelayakan / feasibility study
rencana reklamasi dan pacatambang
rencana kerja dan anggaran biaya
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
tersedia tenaga ahli pertambangan dan geologi yg berpengalaman 3 th
Amdal
Study lalulintas
Sosialisasi masyarakat

No comments:

Post a Comment

Select Your Language

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Tato