بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
1. UUD 1945 memiliki beberapa kelemahan mendasar sehingga tidak mampu mengikuti dinamika masyarakat dan kehidupan bernegara. Oleh karena itu pada tahun 1999 sampai dengan 2002 dilakukan purubahan terhadap UUD 1945. Jelaskan 2 dari beberapa kelemahan mendasar UUD 1945 tersebut !
Jawab :
Berdasarkan hasil kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan Perundang-undangan yang dibentuk Presiden Habibie, sebelum perubahan UUD 1945 memiliki lima kelemahan mendasar, yaitu :
1. Struktur ketatanegaraan yang sangat executive-heavy
2. Tidak cukup mengatur checks and balances
3. Terdapat ketentuan yang tidak jelas (vague)
4. Terlalu banyak delegasi kepada undang-undang
5. Beberapa muatan Penjelasan UUD 1945 yang tidak konsisten dengan pasal-pasal dalam UUD 1945
Tidak cukup mengatur checks and balances
Secara tegas belum mengatur kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Konstitusi kita tersebut juga tidak mengatur peamberdayaan rakyat sehingga terjadi kesenjangan social ekonomi. Praktik monopoli, oligopoly, dan monopsoni tumbuh dengan susbur tanpa kendali.
Beberapa muatan Penjelasan UUD 1945 yang tidak konsisten dengan pasal-pasal dalam UUD 1945
Berdasarkan hasil kajian Kelompok Kerja Reformasi hukum dan Perundang-undangan, bagian-bagian yang tidak konsisten itu diantaranya, “Presiden diangkat oleh Majelis dan bertanggungjawab kepada Majelis”. Sementara dalam pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan “presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Dari kutipan di atas, tampak perbedaan antara bunyi Batang Tubuh dan Penjelasan, bahkan ada pertentangan. Dalam praktek, yang diikuti adalah MPR “mengangkat” bukan “memilih” Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, di bawah UUD 1945, sehjak kemaerdekaan sampai berakhirnya kekuasaan Soeeharto, presiden “diangkat” bukan “dipilih”. Bahkan, tambah Harun Alrasyid, selama keuasaan Ordde Baru, kaidah yang hidup dalam pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden adalah tradisi calon tunggal.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi rekruitmen politik yang dimiliki partai politik ! Menurut anda apakah fungsi tersebut sudah berjalan dengan baik sekarang ini ?
Jawab :
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik (Suharno, 2004: 117). Sedangkan menurut Cholisin, rekrutmen politik adalah seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam system politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya (Cholisin, 2007: 113).
Menurut saya penerapan dari fungsi rekruitmen politik tersebut belum berjalan dengan baik, karena pada hakikatnya yang mengisi jabatan pada lembaga politik yang seharusnya adalah orang-orang yang berbasic dan memahami serta menguasai mengenai sistematika dan pelaksanaan system politik pada pemerintahan. Namun pada kenyataanya masih banyak jabatan yang diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti dan memahami mengenai peran dalam system politik. Kita dapat melihat dari contoh pemilihan legislatif, begitu banyak orang yang bukan basicnya dan kurang memahami system politik tetapi terpilih didalam pemilihan legislatif. Dari hal ini dikhawatirkan ketika menjalankan amanahnya untuk negara akan terjadi ketimpangan dan ketidak optimalnya.
3. Menurut anda apakah penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? Jelaskan dengan memberikan contoh !
Jawab :
Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik. Kita lihat saja dari faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya yakni "penegak hukum", banyak yang tidak bisa menjalankan amanahnya dengan baik seperti kasus pencurian bijih kopi yang dilakukan oleh seorang nenek, pada hasil finalnya pidana yang dijatuhkan pada nenek itu lebih berat daripada pidana yang dilakukan oleh para koruptor. Hal ini berarti "penegak hukum" tersebut tidaklah profesional dan menjadikan proses penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik.
4. Jelaskan dua faktor yang mempengaruhi penegakan hukum !
Jawab :
Pada dasarnya terdapat 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yakni :
1. Faktor hukumnya sendiri, yang dimaksud adalah peraturan-peraturan yang mengatur adanya penegakan hukum,
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-puhak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum,
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan,
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penjelasan dari beberapa faktor :
1. Faktor hukumnya sendiri
Dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang mempunyai dampak yang positif.
Asas-asas tersebut antara lain:
Undang-undang tidak berlaku surut
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi
Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum apabila pembuatnya sama
Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi).
2. Penegak Hukum
Mencakup mereka yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan, dan pemasyarakatan yang merupakan golongan panutan dalam masyarakat yang harus dapat berkomunikasi dan mampu menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian sehingga dipandang dari sudut tertentu. Maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain:
1. Tenaga Manusia Yang Berpendidikan dan Terampil
2. Organisasi yang Baik
3. Peralatan yang Memadai
4. Keuangan yang Cukup
4. Faktor Masyarakat
Masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Sehingga berakibat baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.
5. Faktor Kebudayaan
Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).
Sebagai suatu sistem (atau subsistem dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup struktur, substansi, dan kebudayaan. Struktur mencakup wadah ataupun bentuk dari sistem tersebut seperti tatanan lembaga-lembaga hukum formal, hubungan antar lembaga-lembaga tersebut dan hak-hak serta kewajiban.
Substansi mencakup isi norma-norma hukum beserta perumusannya maupun acara untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan.
Kebudayaan atau sistem hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
Adapun pasangan yang berperan dalam hukum adalah:
1. Nilai ketertiban dan nilai ketentraman
2. Nilai jasmani/kebendaan dan nilai rohani/keakhlakan
3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovasi
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment